Sales Support – (021) – 2904 8787 | 0812 1374 1000 

Izin Stasiun Radio (ISR)


Deprecated: Function get_woocommerce_term_meta is deprecated since version 3.6! Use get_term_meta instead. in /var/www/vhosts/indotelecom.net/indotelecom.id/wp-includes/functions.php on line 6031

Izin Stasiun Radio atau ISR adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) sebagai salah satu jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. Izin Stasiun Radio (ISR) diwajibkan bagi setiap pengguna frekuensi spektrum radio serta harus sesuai dengan peruntukannya agar tidak saling mengganggu pengguna lainnya.

Izin Stasiun Radio (ISR) diberikan dalam bentuk kanal frekuensi radio untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun. Indotelecom.id menawarkan jasa pengurusan ISR berupa : ISR Repeater, ISR Handy Talky/HT, Izin Stasiun Radio Base Mobile Unit, ISR Point to Point (ISR PTP) & Penggudangan ISR.

TATA CARA PERMOHONAN ISR (IZIN STASIUN RADIO)
Tata cara dan prosedur permohonan izin penggunaan frekuensi radio secara umum dapat di lihat pada diagram alir dibawah ini.

Standar mutu waktu proses permohonan ISR baru secara umum estimasi 21 hari kerja (maks.), dengan rincian sebagai berikut

Ilustrasi Waktu Penyelesaian Perizinan Spektrum Frekuensi Radio

PERSYARATAN PERMOHONAN ISR
Persyaratan permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal (ISR) secara umum adalah sebagai berikut :

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
  2. Fotocopy akta pendirian badan hukum beserta salinan pengesahan dan akta perubahan terakhir
  3. Perangkat yang digunakan telah memiliki sertifikat
  4. Data administrasi dan data teknis secara lengkap dan benar

Permohonan ISR dapat diajukan melalui fasilitas perizinan online (elicensing). Tata cara registrasi untuk mendapatkan username dan password serta prosedur penggunaan elicensing dapat dilihat melalui alamat website http://spectraweb.ditfrek.postel.go.id
Berikut ini cara mengurus ijin frekwensi radio di Dirjen SDPPI. Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan ijin frekwensi radio tersebut adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
  • Surat Kuasa apabila di wakilkan oleh Direktur Utama
  • Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi Radio.
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Salinan akta pendirian badan hukum perusahaan dan akta perubahan beserta pengesahannya.
  • Formulir yang sudah di isi dengan benar.
  • Gambar konfigurasi jaringan komunikasi radio dan peta lokasi.
  • Data spesifikasi teknis perangkat dan/atau brosur perangkat radio dan antenna. Perangkat yang akan digunakan telah memiliki sertifikat perangkat dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika serta sesuai dengan perencanaan pengkanalan.

Contoh Berkas Perpanjangan ISR Klien INDOTELECOM yang terbit bulan November 2021

KONSULTASI DAN PENGADUAN PELAYANAN

Untuk konsultasi dan pengaduan terkait pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) dapat menghubungi :
INDOTELECOM.id
Jl. Nangka I No.11A Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530 – DKI Jakarta
Phone / Fax : +62 21-2904 8787
Mobile / WhatsApp : +62 812 1374 1000
Email : indo_telecom@yahoo.com
Website : www.indotelecom.id

Sumber: http://www.postel.go.id/artikel-izin-spektrum-frekuensi-radio-informasi-pelayanan-7-1856 | https://kominfo.go.id/content/detail/3345/perizinan-spektrum-frekuensi-radio/0/layanan_kominfo

No products were found matching your selection.
Punya pertanyaan? Hubungi kami!